
Pemkab. Batola beserta semua perangkatnya adalah badan publik yang wajib melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai UU KIP.
Dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, Pemkab. Batola beserta semua perangkatnya membentuk PPID untuk menyelenggarakan layanan informasi publik.
Untuk efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan layanan informasi publik maupun layanan publik lainnya. Pemkab. Batola dan website SKPD, serta website-website resmi lainnya (wajib) digunakan oleh Pemerintah Daerah (seperti website) lapor,jdih, lpse, dll).