Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Barito Kuala memperkenalkan kemudahan baru bagi masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui website resmi yang dapat diakses di sppt.baritokualakab.go.id. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi warga dalam memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Melalui situs website ini masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait PBB, mulai dari pengecekan tagihan, riwayat pembayaran, hingga cara melakukan pembayaran secara online. Proses ini dirancang agar mudah digunakan, dengan antarmuka yang ramah pengguna dan panduan yang jelas. Website ini diharapkan dapat mengurangi antrean dan waktu tunggu, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih cepat dan efektif. Masyarakat hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan detail lainnya yang diperlukan untuk melakukan pembayaran. Setelah itu, mereka dapat memilih metode pembayaran yang diinginkan, termasuk transfer bank atau pembayaran melalui layanan e-wallet yang populer.