Alalak, 05 Maret 2025 – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Barito Kuala terus berupaya meningkatkan kepatuhan pajak dengan melakukan penagihan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor kesenian dan hiburan.
Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Alalak dengan melibatkan tim dari BPPRD serta didukung oleh aparat terkait. Tujuannya adalah memastikan para pelaku usaha di sektor hiburan memenuhi kewajiban pajaknya, yang nantinya akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami berharap dengan adanya penagihan ini, kesadaran wajib pajak semakin meningkat sehingga penerimaan daerah dapat optimal dan digunakan untuk pembangunan,” ujar salah satu petugas BPPRD.
BPPRD Barito Kuala mengajak seluruh pelaku usaha untuk taat dalam membayar pajak sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah. Bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi BPPRD melalui kontak yang tersedia.
🔗 Info lebih lanjut:
📧 [email protected]
📞 0811 5010 344
🌐 https://bp2rd.baritokualakab.go.id
#BPPRDBatola #PajakDaerah #KesenianDanHiburan #TaatPajak #BanggaMelayaniBangsa