BPPRD Barito Kuala – Selasa, 25 Juni 2024 melaksanakan pendampingan pemasangan alat transaksi online Mesin Smart EDC, kepada para wajib pajak. Mesin Smart EDC ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses transaksi serta mendukung peningkatan pelayanan dan kepatuhan pajak. Petugas memberikan penjelasan mengenai penggunaan Mesin Smart EDC. Wajib pajak  mencoba langsung alat tersebut dan akan di operasionalkan serentak pada tanggal 1 Juli 2024.

Diharapkan dengan adanya alat ini proses transaksi dapat berjalan lebih cepat dan transparan, sehingga meminimalkan kesalahan dan kendala yang sering terjadi pada metode konvensional. Kami terus berkomitmen untuk memperkenalkan inovasi teknologi demi peningkatan pelayanan publik. Pemasangan Mesin Smart EDC ini merupakan salah satu langkah konkret dalam upaya modernisasi sistem perpajakan. Dengan teknologi ini dapat maningkatkan kepatuhan wajib pajak dan efisiensi dalam administrasi perpajakan yang pada akhirnya akan berdampak positif pada penerimaan Daerah.