Barito Kuala, 10 Juli 2024 – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengadakan pengisian formulir alat transaksi pajak daerah online Smart EDC (Electronic Data Capture) kepada objek pajak yang dilaksanakan di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Marabahan dan Kecamatan Alalak. Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan para pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan transaksi yang dikenakan pajak daerah.

Penggunaan Smart EDC ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) malalui pajak daerah. Dengan alat ini, setiap transaksi yang dikenakan pajak dapat tercatat secara otomatis dan real-time, sehingga meminimalisir kemungkinan terjadinya kecurangan atau kesalahan dalam pencatatan transaksi. Selain itu, data yang diperoleh melalui Smart EDC ini juga dapat digunakan untuk analisis lebih lanjut dalam perencanaan dan pengambilan keputusan terkait kebijakan pajak daerah.